Dalam melakukan audit, auditor harus meguji kebenaran perhitungan hutang pajak client per tanggal tutup bukunya, yang mana angka tersebut akan muncul disisi liabilitas pada neraca.
Perkiraan (estimasi) hutang pajak yang perlu dihitung pada akhir tahun mencakup :
> PPh 21
> PPh 23 termasuk pasal 4 ayat 2
> PPh 26
> PPN
> PPnBM (kalau ada)
> PPh 25 Badan
> PBB
> Pajak Daerah (PBI, dsb) bila ada
Pada sisi liabilitas neraca, bila tahun buku client adalah sama dengan tahun kalender, figure yang akan muncul adalah sebagai berikut :
1. PPh 21
>> Setoran PPh 21 masa pajak Desember yang disetor dibulan Januari
>> Kekurangan bayar PPh 21 setelah pembuatan SPT 1721 tahunan
2. PPh 23/26 & Pasal 4 ayat 2
>> PPh 23/26 & Pasal 4 ayat 2 terutang untuk tahun tersebut setelah dilakukan rekonsiliasi dengan obyek- obyek pajaknya.
3. PPN / PPn BM
>> Setoran PPN keluaran masa pajak Desember yang disetor Januari
>> PPN Keluaran y.m.h.d setelah dilakukan rekonsiliasi antara SPM PPN dengan GL (Equalisasi Omzet)
4. PPh 25 Badan
>> Setoran PPh 25 masa pajak Desember yang disetor Januari
>> PPh 25 Badan yang terhutang per akhir tahun fiscal setelah diakukan perhitungan-perhitungan :
– Koreksi fiscal
– Kompensasi kerugian (bila ada)
5. PBB
>> Bila ada SKPT (Surat Ketetapan Pajak Terhutang) atas penetapan PBB atas penetapan PBB ataupun pajak daerah misalnya PBI (berlaku untuk client hotel, restaurant, lapangan golf, dsb) yang belum dilunasi per tanggal tutup buku, maka atas hutang pajak yang timbul perlu dibuat notes ti FS (apalagi jika jumlahnya cukup material.
Catatan :
Untuk No. 1 – 5, bila ada SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan STP (Surat Tagihan Pajak) namun belum dilunasi, baik sebagian atau sepenuhnya per tanggal tutup buku, maka atas hutang pajak yang timbul atas SKP dan STP tersebut perlu dibuat notes to FS (apakah client sedang melanjutkan peninjauan kembali, keberatan/banding, bagaimana statusnya, dsb). Tetapi jika client setuju dengan nilai yang tercantum dalam SKP/STP tsb, maka client mencatatnya sebagai other expense/income. Sesuai dengan PSAK no. 46 paragraf 55 : “Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan SKP harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatandan atau banding. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan ditangguhkan pembebanannya.